KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan apabila Tak Terpilih Lagi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi merupakan pemerasan serta gratifikasi di dalam lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya apabila bukan bersedia dimintai pungutan.
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua terdakwa lainnya pada persoalan hukum ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu lalu EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah menyatakan terhadap bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang dimaksud bersangkutan membutuhkan dukungan sebagai dana dan juga penanggung jawab wilayah di rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander ketika konferensi pers, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada September sampai dengan Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengoleksi jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengoleksi seluruh ketua OPD serta Kepala Biro di area lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk memperkuat inisiatif Saudara RM yang dimaksud mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar dia.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan kemudian Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum lalu Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengoleksi dana agar tak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang beberapa jumlah Rp200 jt terhadap Saudara RM melalui Saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak ada dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Selain itu, TS menghimpun uang beberapa Rp500 jt yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, serta potongan tunjangan pegawai.
Menurut Alex, Gubernur Bengkulu sempat melakukan intimidasi terhadap bawahannya merupakan pengancaman akan menonaktifkan apabila dirinya tak terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di tempat Bengkulu.

