KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai terdakwa melawan perkara dugaan korupsi terkait proyek kerja identik usaha dan juga perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terdakwa merupakan Mantan Direktur Utama juga Direktur pada PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan juga Pengembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), juga Direktur Komersial kemudian Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terdakwa yang disebutkan yaitu akan melakukan penjara terhadap terperiksa IP, MYA, lalu HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada jumpa pers dalam kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga secara langsung ditampilkan pada ekspos perkara yang dimaksud dijalankan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang tersebut telah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun secara langsung ditahan selama 20 hari. “Dilakukan pemidanaan selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) menghadapi proses pembelian itu. Namun demikian, hitungan pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja mirip bidang usaha lalu pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK mengatakan nilai proyek dari kerja sebanding itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, cuma sekadar bilangan bulat pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat menghindari empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP dan juga satu dari pihak swasta.

