KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 terdakwa tindakan hukum dugaan suap pengadaan dan juga pemeliharaan jalur kereta pada lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga terperiksa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), juga Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Komunitas Kerja (Pokja) di dalam beberapa jumlah proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah memeriksa para dituduh serta beberapa jumlah saksi lainnya juga sudah pernah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers di dalam Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Pembaruan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa kemudian Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Pemberi barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Pencipta Kepercayaan (PPK) pada lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersatu dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para dituduh diduga menerima uang dari paket pekerjaan penyelenggaraan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak pasca dipotong pajak atau kurang lebih lanjut sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan juga Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang digunakan diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas juga Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang digunakan diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, dan juga BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Ibukota Indonesia Timur.

