KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa di perkara dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terdakwa melawan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES serta NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan dan juga Jembatan Dinas PUPR eksekutif Provinsi Riau yang digunakan juga Kuasa Konsumen Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mana mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan ahli konsultasi manjemen proses pembuatan pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) serta TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Prediksi Sendiri (HPS) yang mana diterbitkan pada proyek ketika itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengumumkan HPS tiada dibuat dengan perhitungan detail dan juga tanpa didukung data ukur juga tak disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proses pembuatan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga kerugian sekitar Rp60 miliar.
“Kami memohonkan ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan langkah lanjut dari giat penggeledahan KPK di dalam Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman kemudian Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Awal Minggu (20/1/2025) kemarin.

