Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai dituduh perkara dugaan korupsi pemerasan kemudian gratifikasi pada lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di dalam Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).

“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada waktu konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terdakwa ditahan dalam Rutan Pusat KPK.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang disebutkan terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Akhir Pekan (24/11/2024).