KPU: 110 TPS di area Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pernyataan susulan . TPS yang disebutkan tersebar pada beberapa kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, kemudian Nias. Sejumlah wilayah yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan pendapat susulan, pemungutan pendapat lanjutan serta pemungutan ucapan ulang. Provinsi yang mana paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan itu adalah di area Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang tersebut tersebar di tempat beberapa kabupaten/kota, misalnya pada Wilayah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Daerah Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik pada waktu Forum Pers pada Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pernyataan lanjutan dan juga pemungutan kata-kata ulang di tempat beberapa wilayah lain. Pemungutan pernyataan lanjutan tercatat akan dijalankan di area 7 TPS. Sementara, pemungutan pengumuman ulang tercatat di area beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan ucapan lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan kata-kata ulang, data yang mana masuk ke kami di dalam Jawa Barat ada dua, satu di tempat Kota Karawang juga yang digunakan kedua di dalam Sukabumi. Selanjutnya ada di area Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pengumuman ulang, di dalam Kalimantan Barat ada satu lalu mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya pada waktu ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan ini dikarenakan faktor alam, misalnya banjir seperti di tempat Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya sebab banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pendapat lanjutan sebab ada tahapan yang terhambat kemudian pada waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pernyataan ulang akibat misalnya ada pemilih yang dimaksud menggunakan hak pilihnya lebih lanjut dari satu. Dia pun menyatakan bahwa ada kejadian khusus seperti pada Jambi dimana ada kotak kata-kata yang tersebut dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Hal ini ada kotak kata-kata yang mana dibakar oleh saksi lalu kami masih mendalaminya sebab ada misunderstanding, kesalahpahaman di tempat antara saksi dengan KPPS. Nah serta ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham mengungkapkan jikalau pemungutan ucapan susulan, lanjutan, dan juga ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya sangat jauh besar turun. Ini adalah tentunya berkat dukungan semua pihak dan juga kami mengucapkan terima kasih sehingga hitungan pemungutan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan dan juga pemungutan pernyataan ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.

