KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan kepala daerah pada 15 Desember 2024
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan kepala daerah ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan ucapan secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan rekapitulasi kata-kata yang mana sudah ada dihitung akan disampaikan kemudian mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di dalam tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di dalam di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang digunakan berjalan di tempat daerah,” kata Afifuddin ketika Kongres Pers pada Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dijalankan rekapitulasi berjenjang di tempat tingkat kecamatan selanjutnya diadakan rekapitulasi pernyataan di area tingkat Wilayah yang digunakan terjadwal di dalam 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang tersebut akan diinformasikan di dalam 29 November hingga 12 Desember untuk pada tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan disampaikan ke masyarakat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin menyatakan bahwa tahapan harus disampaikan dikarenakan KPU ingin melakukan konfirmasi kemudian menyampaikan ke masyarakat bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan gubernur ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.

