Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana
JAKARTA – Hak imunitas yang mana dimiliki jaksa di sistem peradilan Indonesia mengakibatkan kontroversi di tempat publik. oleh karena itu dengan hak imunitas yang dimaksud individu jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat pada suatu tindakan pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa mampu menghasilkan mereka ‘kebal’ terhadap pelanggaran langkah pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa mempunyai asas yang identik dalam depan hukum yakni equality before the law.
“Hak imunitas jaksa pada sistem peradilan pidana yang ketika ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya pada diskusi publik, Kamis (13/2/2025).
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang digunakan tertuang pada Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga pemidanaan terhadap jaksa hanya sekali mampu diadakan jikalau ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini bisa saja diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan juga lainnya akan menundukan diri untuk Jaksa Agung,” tuturnya.
“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang tersebut melakukan dugaan perbuatan pidana? bisa saja jadi kabur Jaksa yang disebutkan apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin mengumumkan adanya hak imunitas itu justru bisa saja berdampak negatif oleh sebab itu rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tiada perlu ada izin Jaksa Agung sebab secara otomatis pengamanan terhadap jabatan itu telah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu dapat digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Anggota Publik Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki mengatakan tak adanya mekanisme yang dimaksud detail pada UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai ketika ini belum ada suatu alasan khusus yang tersebut menimbulkan hak imunitas jaksa menjadi hal yang tersebut sangat mendesak dan juga dibutuhkan.
“Jaksa telah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah ada cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Fakultas Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyampaikan hak imunitas jaksa justru menghasilkan rancu penegakan hukum pada Indonesia. Ia tidaklah menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas lalu profesi.
Hanya belaka tidak berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk bisa jadi terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengamati fenomena yang dimaksud ada tambahan banyak advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tiada diperlukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu dengan pelbagai prospek penyalahgunaan wewenang yang tersebut tinggi, Shanty menyokong agar aturan hak imunitas yang mana diatur pada UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang dimaksud menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.

