Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU kemudian Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang digunakan ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Kota OKU Novriansyah (NOV), juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan juga Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang dimaksud bermula pada 15 Maret 2025 ketika mendatangi kediaman N serta A. “Pukul 06.30, regu penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N juga saudara A juga menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh saudara MFZ kemudian saudara ASS,” kata Setyo dalam Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (16/3/2025).
“Kemudian regu penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ serta saudara ASS di dalam rumahnya, lalu saudara FJ, MFR, UH di tempat kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil lalu barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang disebutkan penyelidik juga mengamankan barang bukti berbentuk 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang dimaksud tertangkap diperiksa terlebih dahulu dalam Polres Baturaja OKU serta Polda Sumsel. Setelah dijalankan ekspos, maka disepakati menetapkan enam terperiksa di tindakan hukum tersebut.

