Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa dugaan pemerasan juga gratifikasi. Penetapan terdakwa buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi warga terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan urusan politik Rohidin yang tersebut kembali forward pada Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan banyak uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu juga saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksud dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Hari Minggu (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sebagian Rp7 miliar pada bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, lalu Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar di mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), kemudian Dolar Singapura (SGD) pada rumah juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang digunakan disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.

