Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjadi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terdakwa perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekpos lalu lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara tindakan pidana korupsi yang digunakan dilaksanakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku kemudian kawan-kawan dalam bentuk pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang mana diusung PDIP bertarung di tempat Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang digunakan bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan kata-kata digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang tersebut memperoleh 44.402 kata-kata (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku belaka memperoleh 5.878 suara. Namun pada hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review untuk Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, setelahnya keluarnya putusan MA, KPU bukan mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menciptakan Hasto mengajukan permohonan fatwa untuk MA.
Di ketika KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk meminta-minta Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky dalam Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang tersebut bersangkutan.

