Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Hal ini Hukumnya
Jakarta – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Anda sudah ada dapat mulai memilih lalu membeli hewan kurban. Sejumlah tempat kemudian lembaga menyediakan layanan online yang tersebut akan memudahkan umat muslim berkurban.
Tapi, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online?
Kurban secara online sah-sah sekadar kemudian diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual serta pembeli sama-sama bisa saja dipercaya.
Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang digunakan benar sesuai syariat. “Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya, dikutipkan dari Detikcom, Minggu (2/6/2024).
Dahlan menegaskan, jasa kurban online tak kesulitan selama jelas. Hal terpenting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin juga bukan ragu.
“Tidak kesulitan selama jelas (kurban online), identik semata seperti dianalogikan kita penduduk kota ingin kurban dalam desa. Jadi kata kuncinya di hal online ini itu tak ragu. Kemudian, yang mana melaksanakannya itu mengerti ketentuan di hal kurban,” urainya menjelaskan.
Tips Memilih Jasa Kurban Online
Lebih lanjut, Dahlan menganjurkan agar muslim yang digunakan ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian di interaksi jual beli kurban online.
Hendaknya, pembeli harus menjamin bahwa hewan kurban yang ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, jikalau barang bukan ada maka bukan sesuai dengan prinsip jual beli pada Islam.
Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang mana sanggup dipercaya. Pemberi jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, kriteria hewan yang dimaksud ingin dikurbankan, hingga serangkaian penyembelihan yang digunakan benar.
“Kalau tidaklah dipercaya itu malah mengakibatkan ketidakpastian,” pungkasnya.
Next Article Idul Adha Sebentar Lagi, Hal ini Tips Beli Fauna Kurban!
Artikel ini disadur dari Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Ini Hukumnya

