Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Hal ini Alasannya
JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang dimaksud menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati kemudian mendalam di pelaksanaannya agar bukan merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang mana ada programnya pemerintah tentang transmigrasi dan juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang digunakan bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat kemudian itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang mana tergabung pada ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Proyek ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang andal kemudian tersebar dari Sabang sampai Merauke serta menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik pada mengurus kelapa sawit yang digunakan baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui acara PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres kemudian jumlah agregat petani PIR di dalam Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman lalu sudah ada seharusnya tak masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau bersatu seluruh anggotanya akan berjuang jikalau lahan-lahan yang digunakan rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian secara tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu bergabung inisiatif yang mana transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya bukanlah inisiatif transmigrasi terus menyumbangkan sawit di tempat kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang dimaksud harus dimasukkan ke di kawasan hutan serta mana yang tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang tersebut dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun tambahan lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dimaksud dulu telah bukan kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang sebenarnya dalam kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang digunakan transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.

