Lindungi Anak pada Ranah Digital, pemerintahan Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia di mengakses media sosial (medsos). Meutya mengatakan ketika ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih banyak ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang tersebut terkait dengan proteksi anak,” kata Meutya dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutipkan Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menghasilkan aturan yang mana tambahan kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
“Lebih kuatnya lagi yang dimaksud tak sanggup diranah kementerian oleh sebab itu harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang dimaksud dapat kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak di tempat ranah digital.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sebenarnya sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar mampu dilaksanakan beliau amat memperkuat bagaimana pemeliharaan anak ini bisa jadi dijalankan ke depan dalam ranah digital kita,” ungkapnya.

