MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di dalam Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik lalu pelanggaran disiplin yang tersebut berkaitan dengan perkara putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA sudah pernah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor juga pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang mana disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang dimaksud terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R juga D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan juga OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi merupakan hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang dimaksud juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan merupakan pernyataan tidaklah puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan dan juga menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang mana juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan juga menjadi pelaksana selama 12 bulan.

