Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Trilyun
JAKARTA – Penerapan materi bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran komponen bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Proyek mandatori material bakar nabati ( BBN ) ini dapat menurunkan impor BBM sehingga akan menghemat devisa.
“Kami telah lama memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 serta berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Menteri Tenaga kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di keterangan resmi di area laman Kementerian, dikutipkan Mingguan (5/1/2025).
Menurut Bahlil, apabila berjalan baik, berhadapan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan mengupayakan implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, jikalau ini dilakukan, maka impor solar diharapkan telah tak ada lagi di dalam tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, kegiatan mandatori BBN ini dapat menghurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tiada mengimpor BBM jenis minyak solar.
Selain memberikan khasiat secara ekonomi, kegiatan mandatori Biodiesel B40 juga disebut memberikan faedah signifikan di area berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih tinggi dari 14 ribu orang (off-farm) serta 1,95 jt orang (on-farm), juga pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 jt ton CO2e per tahun.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 jt kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 jt kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 jt kl dialokasikan untuk non-PSO. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang dimaksud menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang dimaksud mendistribusikan B40 untuk PSO juga non-PSO, juga 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.

