Mantan Kakanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai dituduh gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan terperiksa HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghadapi dugaan tindakan pidana korupsi merupakan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau pelopor negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Perkara bermula ketika HNV menjabat Kakanwil Ibukota Indonesia Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta-minta uang ke beberapa pihak untuk keperluan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di dalam bidang fashion.
HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran perusahaan anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang tersebut merupakan wajib pajak.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berbentuk sponsorship pelaksanaan fashion show sebesar Rp804 jt di area mana perusahaan-perusahaan yang dimaksud menyatakan tiada mendapatkan keuntungan menghadapi pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” ungkap Asep.
Tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang di bentuk valuta asing.
“Bahwa HNV telah lama diduga melakukan perbuatan TPK merupakan penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain pada bentuk valas Rp6.665.006.000, serta penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” kata Asep.
Perlu diketahui, KPK belum menahan HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

