Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan dituduh Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya dalam Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung sudah pernah melakukan penggeledahan di area dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat serta Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan pada Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan pada Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan regu Kejagung kemudian secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang tersebut menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

