Marak Tragedi Kecelakaan Anak di dalam Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Standard Helm SNI
JAKARTA – Jalanan Indonesia menjadi saksi bisu berhadapan dengan tingginya nomor kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengguna sepeda gowes motor. Ironisnya, banyak dari dia yang tersebut menjadi korban tidak ada mengenakan helm, atau mengenakan helm yang mana tidaklah memenuhi standar keselamatan.
Tri Tjahjono, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti fenomena memprihatinkan ini dan juga mendesak tindakan tegas untuk melindungi generasi muda di area jalan raya.
Data UNICEF pada 2022 menunjukkan bahwa kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar hitungan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mana melibatkan sepeda gowes motor. Fakta ini sangat memilukan, mengingat kendaraan beroda dua motor seharusnya menjadi alat transportasi yang aman, bukanlah pembawa petaka.
“Berdasarkan data UNICEF, pemicu kematian remaja kelompok usia 10-19 tahun yang dimaksud paling besar adalah kecelakaan lalu lintas. Dari data 2022, 30 persen meninggal dunia akibat kecelakaan anak di dalam usia 10-19 tahun, lalu sebagian besar adalah pengguna kendaraan beroda dua motor. Ini adalah jelas tidak ada punya SIM, serta ini harus kita angkat,” ungkap Tri Tjahjono pada keterangan resminya.
Tri Tjahjono tiada semata-mata menyoroti tingginya hitungan kecelakaan, tetapi juga kualitas helm yang mana beredar pada pasaran. Ia mempertanyakan efektivitas helm Standar Nasional Indonesia (SNI) di melindungi kepala anak-anak. Menurutnya, tak ada helm yang mana benar-benar dirancang untuk memenuhi keperluan keselamatan anak-anak.
“Helm anak-anak itu berprogres sesuai usia, dari bayi hingga dewasa. Tidak ada helm anak-anak yang digunakan ideal di tempat Indonesia. Helm anak-anak itu seperti sepatu anak-anak, cepat sekali harus diganti,” jelasnya.
Tri Tjahjono mendesak pembentukan lembaga khusus yang dimaksud mengatur standar helm anak-anak, sehingga keselamatan mereka itu pada jalan raya dapat lebih besar terjamin.
“Kalau perlu, ada organisasi seperti NGO yang digunakan memberikan layanan terkait helm anak-anak. Helm untuk anak-anak harus dipikirkan penelitiannya seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, Tri Tjahjono mengajukan permohonan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas helm yang mana beredar pada pasaran. Ia mencurigai sejumlah helm yang dimaksud mencantumkan label SNI, namun tidak ada memenuhi standar keselamatan lantaran kualitasnya yang mana rendah.
“Soal helm berstandar SNI, saya curiga apakah helm yang dijual dalam luar benar-benar SNI atau hanya saja ditempel SNI. Jika kita membiarkan SNI itu beredar tanpa inspeksi atau pemeriksaan, maka SNI ilegal itu akan menjatuhkan istilah SNI itu sendiri,” tegasnya.
Tragedi yang tersebut menimpa anak-anak di tempat jalan raya adalah alarm bagi semua pihak. Perlindungan anak pada jalan raya harus menjadi prioritas utama. Diperlukan tindakan nyata dari pemerintah, produsen helm, lalu rakyat untuk menciptakan lingkungan yang tersebut amanbagianak-anak.

