Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang mana Perilisan Visa Haji Tak Resmi
Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi terhadap travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji terhadap jemaah yang mana bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag pada waktu menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR pada Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi terhadap travel yang tersebut menyediakan visa selain visa resmi haji,” ungkap Menag menanggapi wartawan dalam Komplek Parlemen, Jakarta, diambil Rabu (5/6/2024).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah ada mengingatkan jangan pakai visa pada luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan berperan tegas. Saya juga sudah ada ungkapkan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujarnya.
Visa haji diatur pada Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Nusantara terdiri menghadapi visa haji kuota Indonesia, juga visa haji mujamalah undangan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah kemudian haji khusus yang dimaksud diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia banyaknya 221.000 jemaah. Nusantara juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Nusantara yang digunakan mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang mana memberangkatkan warga negara Indonesia yang digunakan mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor untuk menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, juga terbukti berapa jemaah Negara Indonesia ada yang dimaksud terkena aturan yang tersebut diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Sebelumnya, berjumlah 34 jemaah dari 37 Warga Negara Negara Indonesia (WNI) yang mana ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi akibat kedapatan menggunakan non visa haji. Jemaah yang dimaksud akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga pendatang lainnya akan diproses secara hukum.
Next Article Kemenag Ingatkan Keberangkatan Haji 2024 Wajib Gunakan ‘Visa Haji’
Artikel ini disadur dari Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang Rilis Visa Haji Tak Resmi

