Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diberitahukan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) , serta 18 Desember untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota .
Yassierli menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025, seperti yang dimaksud telah lama disampaikan oleh Prabowo Subianto, adalah sebesar 6,5%. Namun, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk provinsi lalu kabupaten/kota.
“Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diberitahukan paling lambat 11 Desember 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025, juga Upah Minimum Sektoral, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diinformasikan paling lambat 18 Desember 2024,” kata beliau di konferensi pers pada Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi juga Kabupaten/Kota mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa nilainya harus lebih tinggi tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Klasifikasi upah minimum sektoral mempertimbangkan karakteristik lalu risiko kerja yang mana berbeda dari sektor lainnya, dan juga tuntutan pekerjaan yang mana tambahan berat atau memerlukan spesialisasi tertentu.
“Nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi harus lebih besar tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi, kemudian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus lebih tinggi tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota,” kata Yassierli.
“Upah Minimum Provinsi 2025, Upah Minimum Sektoral, lalu Upah Minimum Kabupaten/Kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tutupnya.

