Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli meyakinkan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan meninggalkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lama mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga sudah pernah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa telah clear,” ujar Yassierli di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Daerah baik dalam tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau komunikasikan detailnya itu nanti ada di tempat peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa saja janjikan ya mungkin saja sebelum Rabu kita telah keluar. Permenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli mengungkapkan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tempat tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan telah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di tempat Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di area Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.

