Meraih kemenangan Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, hari terakhir pekan (24/1/2025). Pembebasan ini pasca Julia menang gugatan praperadilan di area PN Ibukota Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah dilakukan mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status terdakwa dan juga pembatalan surat penangkapan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati lalu taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami telah memberikan hak-hak terdakwa secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di keterangannya terhadap wartawan, Hari Minggu (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya bukan segera dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, pada administrasi penyidikan membutuhkan waktu juga proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan untuk penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus miliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana baru kami terima pada 24 Januari waktu malam hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik telah berupaya maksimal juga profesional di menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan lalu penyidikan sesuai dengan undang-undang yang mana berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Terwujud Ekstraksi (ASM) pada 21 November 2023 lalu, menghadapi dugaan aktivitas pidana penggelapan dana atau aktivitas pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan juga penyidikan.

