Mengapa Aplikasi komputer Temu Dianggap Sangat Membahayakan jikalau Masuk Indonesia?
Jakarta – Pelaksana Pekerjaan (Plt) Deputi Lingkup Usaha Kecil lalu Menengah (UKM), Kementerian Koperasi juga UKM, Temmy Satya Permana menyatakan pihaknya terus konsisten untuk mengusahakan agar perangkat lunak Temu tidaklah memperoleh tempat di dalam pangsa usaha pada negeri.
“Saya sempat lihat aplikasinya. Saya lihat barang-barangnya, wah ini berisiko bisa saja berubah menjadi perusak pasar,” kata Temmy di konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Lantas, apa hanya bahaya program Temu?
Merusak Harga Pasar
Temu adalah platform perdagangan lintas negara atau cross-border trade dari Cina yang mana menggunakan sistem pemasaran segera dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer (F2C). Produk-produk yang digunakan ditawarkan dalam Temu tiada mempunyai penjual, reseller, hingga dropshipper sebagaimana perangkat lunak jual-beli daring atau e-commerce lainnya.
Oleh sebab itu, model usaha F2C disebut-sebut dapat merugikan pelaku bisnis mikro, kecil, lalu menengah (UMKM) dalam Indonesia. Hal itu terbentuk sebab UMKM tidaklah mampu bersaing dengan nilai lingkungan ekonomi yang dimaksud sangat rendah dari barang-barang impor yang mana dijual di dalam Temu.
Mengguncang Kestabilan UMKM dan juga Korporasi Besar
Temmy menjelaskan, sesungguhnya sudah ada ada berbagai model industri serupa. Dia mengkaji bahwa program sejenis Temu mempunyai kemungkinan besar yang tidaklah belaka mengguncang kestabilan UMKM, tetapi juga perusahaan besar, seperti pabrik.
“Kita tinggal cari link-nya, masukkan ke perangkat lunak itu (serupa Temu), mereka yang dimaksud membelikan, dikirim dari Singapura. Biaya kirimnya hemat banget itu. Jadi, modus-modus ini sebetulnya banyak,” ucap Temmy.
Disebut Jual Sistem Tak Laku
Sebelumnya, Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada berasumsi bahwa aplikasi mobile Temu mengirimkan barang-barang dead stock atau tak laku di Cina dengan tujuan mendistribusikan ke negara-negara lain. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan keadaan Cina yang digunakan sedang surplus barang.
“Jadi, tidak tak mungkin saja merekan melakukannya di dalam negara kita,” ujar Wientor pada diskusi perihal Serbuan Barang Impor di Kantor Kemenkop UKM, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Persaingan Bisnis yang dimaksud Tidak Adil
Pada kesempatan yang mana berbeda, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Sektor Kerjasama Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan juga UMKM, Kementerian Koordinator (Kemenko) Lingkup Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengungkapkan bahwa peluncuran aplikasi mobile semacam Temu tanpa adanya regulasi yang tersebut sesuai, dapat merusak ekosistem pasar, kemudian menghadirkan kompetisi yang dimaksud tidak ada adil yang dimaksud berimbas pada penurunan permintaan barang lokal serta menurunkan sebagian pekerjaan di dalam sektor industri.
“Belajar dari tindakan hukum TikTok Shop, bukan semua kegiatan bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan keperluan Indonesia. Dalam tindakan hukum TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, tetapi secara bersamaan mengubah model operasional dan juga proses UMKM yang mana berisiko memunculkan dampak lanjutan terhadap persaingan perniagaan serta lahirnya monopoli bisnis,” kata Musdhalifah di acara Industri Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Kondisi Keuangan Digital, Ketenagakerjaan, juga UMKM pada Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Potensi PHK
Tak hanya sekali itu, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al-Farras mengungkapkan bahwa akan ada efek negatif dari perangkat lunak Temu bila masuk ke Indonesia, teristimewa bagi sektor UMKM kemudian tenaga kerja yang digunakan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Implikasi lainnya tentu akan menghasilkan pangsa yang digunakan menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing. Kemudian, berdampak pada peluang penutupan pangsa offline, online, dan PHK pada karyawan pangsa offline-online,” ucap Farras, Rabu, 19 Juni 2024.
Hanin Marwah, Bagus Pribadi, Muhammad Rafi Azhari, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, Han Revanda Putra berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?

