Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya
Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan proses yang digunakan mempunyai regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan sebagian aturan agar rute ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA kemudian hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir pada wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pendatang tua biologis yang lahir ke negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang mana lahir di negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang dimaksud pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika pribadi pemain tak memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum mampu membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang sebelumnya sudah pernah membela regu nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang tersebut diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata bisa saja mengganti grup nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk regu nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di Piala Global FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang dimaksud ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Nusantara antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal ke Tanah Air minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan juga rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesia serta mengerti Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia terhadap individu yang dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola dalam Tanah Air biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing regu nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini sanggup melibatkan sidang serta uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang mana membela regu nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak belaka sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum mampu berubah menjadi WNI dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi diwujudkan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional kekal berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh oleh sebab itu itu, setiap federasi dan juga negara harus meyakinkan bahwa proses naturalisasi direalisasikan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

