Mengungkap Sisi Optimis dan juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK lalu BI
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) serta Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di tempat berhadapan dengan di rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan bukanlah bukan mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, serta Bappebti).
“Perlu effort yang dimaksud besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang mana jelas, kesepahaman, dan juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang dimaksud perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pengembangan biaya operasional diharapkan tiada menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik serta pemeliharaan konsumen pengawasan terpadu di rangka meningkatkan kekuatan stabilitas sistem keuangan BI dan juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk menjamin pengamanan konsumen bisa saja optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan juga peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang disebutkan dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih besar lanjut. Komisi XI mampu memfasilitasi pelaku bidang lalu regulator terkait,” pungkas Najib.

