Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional
JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Defense Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Perlindungan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada mengundurkan diri dari Perpres Dewan Perlindungan Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara.
“Ya itu bukanlah persoalan yang tersebut aneh, itu hanya saja melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie mengajukan permohonan seluruh pihak untuk tidaklah salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Defense Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di area pada amanat UU Pertahahan, semata-mata belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara, seperti membentuk Dewan Keamanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat kerja perdana sama-sama Komisi I DPR RI di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Keamanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Perlindungan Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.

