Menko Yusril Tanggapi Putusan MK tentang PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tidaklah ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang mana mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum kemudian diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan Pemilihan Umum mampu bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tidaklah bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walaupun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi dalam lapangan justru parpol partisipan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang dimaksud sangat besar untuk menyokong salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol terlibat pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana semata-mata bisa jadi ajukan 1 calon lagi akhirnya belaka ada 2 paslon saja. Hal ini yang dimaksud harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar bukan mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

