Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah ada minta Direktur Pidana, dalam Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang digunakan 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman pada Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan juga kelompok kriminal bersenjata tiada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang dimaksud OPM, yang tersebut kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang mana diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada di dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang dimaksud kami laporkan juga kita sudah ada sepakati dengan dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden meminta-minta itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, bukanlah pada saya, tidak dalam siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.

