Otomotif

Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang digunakan dinanti-nantikan oleh jutaan rakyat Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidak ada menggunakan sarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.

Imbauan ini sejalan dengan larangan yang tersebut telah lama dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas cuma boleh digunakan untuk kepentingan tugas kemudian tiada untuk keinginan pribadi.

“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau terhadap pejabat untuk tiada menggunakan prasarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk tidaklah menggunakan prasarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas kemudian rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen kemudian Wakil Menteri, di tempat mana ia terus-menerus berhati-hati pada menggunakan infrastruktur negara.

“Selama 12 tahun menjadi pejabat dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen lalu Wamen, saya selalu berhati-hati pada menggunakan infrastruktur negara. Seperti tidaklah menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menyebabkan keluarga atau saudara,” ujarnya.

Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang mana menyatakan bahwa setiap daging yang digunakan bertambah dari barang haram semata-mata sanggup dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang tersebut memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.

“Jika setiap hari kita memakan yang mana haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang dimaksud saleh jikalau makanan yang dimaksud dikonsumsinya berasal dari yang haram?” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang digunakan dapat menjerumuskan manusia kedalamneraka.