Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang dapat diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral dan juga Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mengkaji DIM RUU Minerba bersatu otoritas yang mana diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut mengenai pemberian izin prioritas yang tersebut sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR mengajukan permohonan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan juga menegah (UMKM), kemudian juga koperasi sanggup ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku bisnis kecil menengah, mikro serta menengah, termasuk koperasi, pasti tidaklah akan dapat terlibat pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM juga koperasi sanggup kelola tambang.
“Tetapi juga di dalam samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di area pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya dapat membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tiada secara langsung diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun kebijakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan bidang usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan cuma untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.

