Menteri PKP Maruarar Sirait Bocorkan Rosan serta Pandu Sjahrir Jadi Bos Danantara
JAKARTA – Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan, beberapa nama seperti Menteri Penyertaan Modal juga Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Pandu Sjahrir akan segera menjadi kepala Badan Pengelola Pengembangan Usaha (BPI) Danantara yang mana baru.
Maruarar berharap ke depan Danantara dapat berkontribusi pada mewujudkan acara 3 jt rumah sebagaimana target juga janji kebijakan pemerintah Presiden Prabowo. Terutama hambatan pembiayaan lantaran keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN dalam Kementerian PKP.
“Saya dengar, prinsip pak Rosan, dan juga pak pandu, mudah-mudahan nanti ke depan, kita berdoa jadi bos Danantara,” kata Maruarar Sirait pada waktu ditemui di acara Peluncuran Logo Kementerian PKP pada Jakarta, Hari Jumat di malam hari (21/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, pria yang akrban disapa Ara itu mengungkapkan pihaknya juga telah terjadi menyiapkan beberapa jumlah lahan apabila ada penanam modal yang tersebut tertarik untuk mendirikan hunian. Baik dalam lahan yang digunakan tersedia di area kota-kota besar termasuk Jakarta, atau pengembangan hunian di tempat daerah-daerah.
“Pak Prabowo itu setiap saat mengendorse acara 3 jt rumah, tindakan lanjutnya kita siap, yang kita siapkan lahan, data lahan kita siapkan, kalau pemodal datang, ini lahannya, silakan lihat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya akan datang bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN serta pengembangan investasi.
Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) inovasi ketiga berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Mata Uang Rupiah 1.000 triliun setelahnya resmi dibentuk.
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan pada Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, kemudian Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat lalu diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan komite pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan juga hanya saja dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

