MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan gubernur Selasa juga Rabu Besok
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Selasa serta Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang dimaksud akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan juga menjamin pengamanan terhadap MK serta seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap saja ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi pada keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar masih dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat sekalipun keamanan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang tersebut tidaklah dapat dilupakan. Seperti yang pernah dikemukakan oleh Kapolres yang mana pada pokoknya aman tapi tiada mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang digunakan lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengatur sidang pemeriksaan lanjutan yang mana akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah kemudian Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK sudah ada menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada hari terakhir pekan (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang mana terbagi pada tiga panel, juga sudah menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik pada waktu pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU lalu Keterangan Pihak Terkait kemudian Bawaslu, semua pihak sudah ada diberikan kesempatan yang tersebut adil untuk menjelaskan argumen serta menguraikan fakta yang dimiliki.

