MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga eksekutif akan Bentuk Norma Baru
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan presiden juga duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI juga otoritas akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang mana menghapus persentase presidential threshold sebagaimana pada ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR bersatu eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu otoritas juga DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru dalam UU terkait dengan ketentuan pencalonan presiden serta perwakilan presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, oleh sebab itu itu kita menghormati juga kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perihal persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang mana diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik kontestan pilpres yang dimaksud memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

