MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi pada Militer, Hal ini Respons Mabes TNI
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut perkara korupsi militer dengan aturan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap membantu apapun bentuk penegakkan hukum yang mana adil kemudian transparan, sesuai dengan tugas lalu fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mengupayakan sesuai dengan tugas pokok, juga fungsi TNI di menyokong penegakan hukum yang tersebut adil lalu transparan,” kata Hariyanto, Mingguan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga ketika ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana rapat untuk mengkaji putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan lebih lanjut lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan setiap saat mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Keamanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berjanji untuk mengupayakan setiap langkah yang digunakan bertujuan menjaga stabilitas lalu kedaulatan negara,” ucapnya.

