MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini adalah Alasannya
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 perihal hak pilih seseorang yang mana tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di dalam ruang sidang gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang pindah domisili tetap memperlihatkan diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala wilayah terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di tempat dalam ruang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang dimaksud tak sesuai domisili di area daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di pemilihan gubernur 2024 ini.
Artinya ketika pemilih telah mengundurkan diri dari dari tempat pemilihannya maka hak memilihnya tidak ada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala tempat bagi pemilih yang digunakan bukan bertempat tinggal/berdomisili yang mana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di dalam area pemilihan yang dimaksud bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tidak ada ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, mengenai hal yang memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.

