Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas
JAKARTA – Pencurian avtur di tempat Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan bukan belaka mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, lalu juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya ketika melubangi pipa, tiada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa jadi celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang dimaksud juga berdampak kritis terhadap penerbangan. Tidak cuma terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan ia bukan aman, dari sisi lingkungan, dari sisi kegiatan ekonomi angkutan, lalu seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang dimaksud harus diderita Pertamina. Tidak hanya saja banyak ukuran avtur yang mana dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jikalau terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali sebab terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas terhadap keuangan negara, oleh sebab itu Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang sebenarnya sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini bukan terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu belaka aksi yang disebutkan sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang dimaksud biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku mampu dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah hanya saja menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa jadi juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di dalam Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri material bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang tersebut menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.

