Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu juga Sekolah Internasional Kena PPN 12%
JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto pada Pertemuan Pers Paket Stimulus Sektor Bisnis untuk Kemakmuran di dalam Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang lalu jasa apa cuma yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok biaya barang kemudian jasa yang mana masuk kategori barang juga jasa premium tersebut,” terangnya di konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang kemudian jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke melawan yang tersebut masuk di kategori desil 9-10.
Barang serta jasa mewah yang digunakan akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kondisi tubuh premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan institusi belajar premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan juga tuna
7. Udang serta crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang mana harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang digunakan sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya saja menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya masih 11 persen,” jelas dia.
Barang yang dimaksud masuk kategori ini adalah tepung terigu lalu gula untuk industri, dan juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

