Negara-negara Arab Kutuk Langkah negeri Israel Blokir Bantuan ke Daerah Gaza pada waktu Siklus Ramadan
GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras tindakan tanah Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Kawasan Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan pergerakan perlawanan kelompok Hamas Palestina juga hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk kemudian mengecam tindakan rezim pendudukan negara Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan lalu hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa tindakan yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional lalu serangan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di area berada dalam krisis kemanusiaan yang tersebut sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran tanah Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Daerah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan di sebuah pernyataan bahwa mereka itu “mengutuk keras kebijakan negara Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan serta menghentikan penyeberangan yang dimaksud digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, serta semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang diadopsi pada tahun 1949 setelahnya Perang Global II, berpusat pada pemberian pemeliharaan terhadap warga sipil, termasuk di dalam wilayah yang dimaksud diduduki.
Kepala bantuan PBB mengungkapkan tindakan negara Israel untuk menghentikan bantuan Kawasan Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB sudah menyampaikan peringatan bahwa blokade tanah Israel terhadap bantuan Kawasan Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang tersebut mengizinkan penyelenggaraan kelaparan serta pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang tersebut tidaklah bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”

