Ngeri! Truk ODOL Masih Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!
JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi salah satu penyulut kecelakaan lalu lintas. Hal ini merupakan pelanggaran kritis yang digunakan dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa truk ODOL dengan muatan juga dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan sudah pernah menyebabkan kecelakaan. Ini adalah terjadi akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kehancuran jalan.
“Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang digunakan tidaklah memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di area gerbang terdekat dari jalan tol,” kata Djoko di keterangan resmi.
Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan telah lama mengatur terkait ODOL, termasuk tindakan pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan juga hukuman denda maksimal Rp24 juta.
Bukan semata-mata sopir truk, hukuman pidana tambahan juga akan diberikan untuk perusahaan angkutan sebagai denda 3 kali lipat juga pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang sudah diatur pada pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan kemudian teknis pelaksanaannya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL, Djoko meminta-minta untuk pemerintah untuk melakukan penindakan tegas. Sebab, hukuman yang mana diterapkan ketika ini belum sanggup menimbulkan pelaku yang dimaksud jera.
“Selama ini, pemerintah tiada pernah bisa jadi memperbaiki sistem angkutan barang juga angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar. Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang dimaksud memadai, tanpa adanya pembinaan dan juga pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat kemudian waktu libur,” ujarnya.
“Mereka bisa saja microsleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar kesulitan itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,”lanjutDjoko.

