OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China
JAKARTA – eksekutif Thailand diam-diam telah terjadi mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan mereka itu selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di tempat Xinjiang kemudian mencari pengamanan di tempat Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka ditahan pada kondisi yang dimaksud tak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan juga lembaga internasional telah dilakukan menyerukan agar Thailand tak memulangkan merek ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan juga pelanggaran HAM yang tersebut sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap memperlihatkan melaksanakan deportasi yang dimaksud tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, dan juga tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang tersebut melarang pemulangan paksa individu ke negara dalam mana merekan berisiko mengalami perlakuan tak manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, hari terakhir pekan (28/2/2025).
“Keputusan ini tidak ada hanya sekali membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand di menjunjung nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, lalu seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China kemudian Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran ini serta memberikan jaminan bahwa tindakan mirip tiada akan terulang di dalam masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi rakyat sipil kemudian wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di area Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang dimaksud jelas melanggar prinsip non-refoulement pada hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB kemudian mendesak China untuk meyakinkan perlakuan yang sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang tersebut dideportasi. Kondisi pemidanaan yang tersebut buruk lalu kematian yang digunakan terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada waktu ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara terlibat kemudian konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.

