OJK Minta Sektor Keuangan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memohonkan agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera mempunyai payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang mana masuk pada kriteria aturan yang dimaksud kemudian menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu sanggup dilakukan, pada waktu ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik dalam pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah ada terjadi pengawasan, sehingga kami juga dapat melakukan penghapusannya dari catatan di tempat SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ketika ditemui, di dalam DKI Jakarta Mulai Pekan (25/11/2024).
Menurut Mahendra, apabila UMKM sudah ada mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang dimaksud dapat melakukan pinjaman terhadap bank untuk menggalang keberlanjutan bisnisnya.
“Sehingga merekan yang memperoleh penghapusan tadi tentu mampu kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank semata-mata dapat menghapus tagih kredit yang digunakan nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.
Kredit yang disebutkan belaka mampu dihapus tagih apabila telah lama dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang yang dimaksud bukanlah kredit yang dimaksud dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, dan juga tidaklah memiliki agunan atau mempunyai agunan kredit namun pada kondisi tidaklah memungkinkan untuk dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah meneken Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM).

