OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tiada memberikan jaminan terhadap simpanan klien di dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut dijalankan di tempat Menara Kadin, Ibukota Indonesia pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur pada peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang tersebut memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang tersebut memang sebenarnya biasa diterapkan di tempat seluruh pelaku bidang usaha bullion dimanapun di dalam dunia. Jadi bukan ada yang tersebut baru pada hal itu, ini yang dimaksud pasca dipenuhi baru kemudian bisa saja diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari setelahnya diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo penduduk terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, nilai Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus tambahan dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.

