OTT di dalam OKU Sumsel, KPK Tetapkan 6 Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 terdakwa usai mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) , Sumatera Selatan, Hari Sabtu (15/3/2025).
Hal yang disebutkan diketahui usai mereka itu selesai menjalani pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK pada Mingguan (16/3/2025).
Usai pemeriksaan, terdapat 6 orang yang digunakan mengenakan rompi oranye KPK. Rompi yang disebutkan merupakan tanda bagi mereka itu yang menjadi tersangka.
Setelah pemeriksaan, 6 terdakwa digiring ke ruang konferensi pers untuk pengumuman dituduh sekaligus dijelaskan lebih lanjut detail perihal identitas hingga proyek konstruksi perkara.
Diketahui, 8 orang terjaring operasi senyap di area OKU. Mereka yang dimaksud terjaring di tempat antaranya Kepala Dinas PUPR lalu beberapa jumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan operasi senyap itu terkait dugaan suap proyek di tempat Dinas PUPR. Pihaknya menyita uang miliaran rupiah di OTT tersebut. Namun, belum dijelaskan secara detail perihal peruntukkan uang yang digunakan dimaksud. “Rp2,6 miliar,” ucapnya.

