Pagar Laut di dalam Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi
JAKARTA – Deputi Pengelolaan Inisiatif dan juga Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di tempat Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin menyatakan informasi yang dimaksud diperoleh KIARA dari nelayan setempat juga hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di dalam melawan laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menggunakan peta garis pantai dari Badan Pengetahuan Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang mana kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih tinggi 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil dalam situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih lanjut 500 hektare,” kata Erwin pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di tempat iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang digunakan dari BIG dari Badan Data Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang tambahan yang dimaksud kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru lalu kemungkinan besar lahan yang diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengatakan skenario pagar yang dimaksud dapat menjadi bukti bahwa di area masa lalu, ada lahan yang dimaksud kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, sanggup jadi pagar itu kemudian nanti juga kita dapat berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ada, wilayah ini memang sebenarnya telah masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang tersebut pada waktu ini masih sebagai laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan pada Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang dimaksud ada di area menghadapi laut itu itu tempat di dalam atas, kalau kita lihat di tempat RTRW Provinsi Banten yang mana mengundurkan diri dari di tempat tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang sebenarnya kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.

