Pagar Laut Misterius di area Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini adalah Pemiliknya
JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di tempat Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“Poin kedua yang digunakan ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di tempat kawasan pagar laut sebagaimana yang tersebut muncul di dalam berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, total HGB yang tersebut ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB melawan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang digunakan muncul di tempat media maupun di tempat sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih lanjut terpencil kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih sebagai daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus kemudian memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai kesulitan garis pantai yang ada di area kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di area pada garis pantai atau dalam luar garis pantai,” pungkasnya.

