Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya
JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) dalam Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut apabila benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang digunakan harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern otoritas (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang digunakan mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di area laut Tangerang.
“Kami, yang dimaksud kami mampu periksa kemudian kita sanggup teliti adalah pegawai-pegawai kami yang digunakan mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal dikarenakan itu juga bagian dari apa yang digunakan akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB lalu SHM diadakan sesuai prosedur yang dimaksud diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di dalam kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dikarenakan ukuran bidang tanah tak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada persoalan hukum ini memang benar wewenang itu ada dalam Kantor Pertanahan kabupaten kota dikarenakan besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tersebut tiada mencapai maksimal di dalam bawah 3 hektare untuk perusahaan dan juga satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di area kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami komunikasikan yang mana ada di area luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidaklah semuanya yang mana akan dicabut, tentunya yang mana pasti ada dalam luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tak dapat dijadikan objek HGB kecuali di perkara tertentu, seperti reklamasi yang tersebut telah dilakukan melalui prosedur hukum yang benar. Namun, sertifikat yang digunakan diterbitkan untuk kawasan yang digunakan masih dalam bentuk laut akan dibatalkan.
“Tapi yang mana kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB serta SHM yang digunakan berada nyata-nyata dalam melawan laut setelahnya penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita mampu selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.

