Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang mana menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, bukan mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang dimaksud diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tak tercapai apa yang mana diharapkan oleh sebab itu terganggunya sinkronisasi juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, dan juga ini semata-mata contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa tak akan datang tahu oleh sebab itu menurut KUHAP, Jaksa hanya saja membaca apa yang digunakan ada di tempat berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang mana dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidaklah akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang digunakan harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik serta Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik kemudian jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik serta jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang mana kolaboratif antara Penyidik serta Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas pada KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik juga jaksa adalah lembaga yang dimaksud ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan dalam dalamnya tak boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang mana melakukan kontrol berhadapan dengan kerja penyidik dan juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang tersebut kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, mampu bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang mana pada waktu ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tak cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang mana menjadi ironi sistem peradilan di area barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik juga jaksa.
“Jadi pada kenyataannya merek yang digunakan berpaham individualistik malah lebih lanjut integral di memproduksi juga mengatur hubungan kerja antara penyidik kemudian jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.

