Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit
JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait kemungkinan maladministrasi di tata kelola bidang kelapa sawit di area Indonesia. Mereka memohonkan temuan yang dimaksud harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang mana bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pemanfaatan kemudian pemanfaatan prospek sawit yang luar biasa bagi bangsa juga negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa kemudian harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif dan juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto di keterangannya di tempat DKI Jakarta pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang mana tiada jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah terjadi mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum banyak 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit lalu 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan juga perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang digunakan belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi dalam bentuk ketidakjelasan prosedur juga kepastian hukum pada persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan juga PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel lalu pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian pada menentukan kewenangan juga standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang digunakan pada waktu ini tak cukup baik berpotensi yang dimaksud memunculkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Peluang kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kemudian Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun serta aspek kualitas bibit yang digunakan tidaklah sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun juga aspek kehilangan yield akibat grading tidak ada sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang tersebut khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang mana berada segera di tempat bawah Presiden lalu berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola sektor kelapa sawit yang digunakan berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

