Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di area KKP juga Tangani Narkoba Dihapus
JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyampaikan ada usulan pemerintah yang digunakan dihapus di draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang tersebut dihapus berkaitan penambahan tugas TNI terlibat menangani permasalahan narkotika dan juga penempatan prajurit TNI di dalam Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP).
TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang tersebut sebelumnya pada naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI dalam luar perang, yakni TNI miliki tugas untuk membantu kemudian menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI sanggup membantu kemudian menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional pada luar negeri. Ketiga, TNI miliki wewenang untuk membantu menangani hambatan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk TNI miliki wewenang untuk membantu menangani kesulitan penyalahgunaan narkotika itu telah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin pada keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata dia, pembaharuan Pasal 47 di dalam mana di UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI bergerak cuma dapat menjabat pada 15 kementerian/lembaga, yang digunakan sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, ketika ini semata-mata menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah meyakinkan tak ada bujkti pasal maupun ayat pada RUU TNI yang mana dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tak ada. Jadi pasal yang mana dicurigai akan ada, ayat yang mana dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tiada ada,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan terhadap awak media di area Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Hasan Nasbi melakukan konfirmasi jabatan sipil di area kementerian dan juga lembaga yang tersebut dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus mempunyai keahlian atau yang mana beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tiada masuk akal sebab itu tidak ada ada, lantaran posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 tempat yang memang benar memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya merekan dan juga beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” ujar Hasan.

